Lombok Timur NTB - 20 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB yang telah mengikuti sidang TPP asimilasi hari ini dipidahkan ke Lapas Terbuka Lombok Tengah (Lapas Minimum Security) guna menjalani sisa masa pidana dan mengikuti Program pembinaan kemandirian tingkat lanjut, Sabtu (18/06).
Mekanisme pemindahan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas Kelas IIB Selong kali ini dilaksanakan dengan penjemputan langsung oleh Ka. Lapas Terbuka Lombok Tengah beserta jajaran. "Penempatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, dalam hal ini Lapas Terbuka sebagai minimum security berperan memberikan pembinaan dengan mekanisme membaurkan WBP dengan lingkungan masyarakat (Community Based Treatmen) sebagai tahapan untuk program Re-Integrasi Sosial, " ungkap A. A Gede Ngurah Putra selaku Ka. Lapas Terbuka Lombok Tengah.
Selanjutnya Ka. Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal juga menerangkan bahwa, "kegiatan pemindahan WBP ini menjadi bagian dari upaya dalam menangani over kapasitas di Lapas Kelas IIB Selong serta untuk mendukung peningkatan fungsi Lapas Terbuka Lombok Tengah sebagai Lapas Minimum Security dalam revitalisasi pemasyarakatan, " tutupnya.(Adb)